![]() |
| Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, membuka konsultasi publik tahap kedua sekaligus FGD di Aula PUPR Puruk Cahu, Senin (8/12/2025). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali mempertegas komitmen dalam membangun tata ruang yang tertib dan ramah lingkungan di Kecamatan Laung Tuhup. Upaya tersebut diwujudkan melalui lanjutan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dipadukan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengatakan bahwa dokumen RDTR–KLHS menjadi instrumen vital dalam mengarahkan arah pembangunan kawasan secara terukur. Hal ini disampaikannya saat membuka konsultasi publik tahap kedua sekaligus FGD di Aula PUPR Puruk Cahu, Senin (8/12/2025).
Rahmanto menuturkan, Laung Tuhup merupakan wilayah dengan kapasitas ekonomi yang besar, termasuk potensi pertambangan batu bara, serta dinamika sosial budaya yang terus berkembang. Karena itu, penyusunan tata ruang harus dilakukan dengan pendekatan menyeluruh dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa forum konsultasi publik menjadi sarana krusial untuk menyerap pandangan dari berbagai pemangku kepentingan—mulai dari instansi pemerintah, tokoh adat, masyarakat lokal, hingga pelaku usaha—agar dokumen RDTR yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.
“Kami ingin memastikan rencana tata ruang yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan di Laung Tuhup. Masukan dan data dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar dokumen ini komprehensif, kuat, dan siap diimplementasikan,” ujar Rahmanto.
Menurutnya, keberadaan RDTR yang matang akan memperkuat kepastian pemanfaatan ruang, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta memberikan arah bagi investasi jangka panjang. Selain itu, RDTR berfungsi penting dalam perlindungan lingkungan, mitigasi risiko bencana, dan penguatan ekonomi daerah.
“Penataan ruang yang baik adalah fondasi pembangunan. Ketika RDTR selesai dan berkualitas, proses perizinan akan lebih cepat, investor mendapat kepastian hukum, dan pembangunan daerah berjalan lebih terarah,” tegasnya.
Dokumen RDTR Laung Tuhup nantinya diharapkan menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam mengatur arah pembangunan sekaligus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan kelestarian lingkungan. (*)
(rul/satuhabar)
