![]() |
| Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Feri Endro Priyawanto, saat menggelar konferensi pers saat konferensi pers di Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (3/12/2025). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Nanga Bulik - Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mencatatkan keberhasilan dalam memutus peredaran narkotika di jalur perbatasan Kalimantan. Tiga orang pria yang diduga membawa sabu lebih dari 1 kilogram diamankan saat melintas di jalur Trans Kalimantan, usai penyelidikan intensif terkait dugaan masuknya barang haram dari wilayah Kalbar menuju Kalsel.
Ketiga tersangka berinisial HE (48), MA (38), dan AN (23) diringkus pada 17 November 2025. Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Feri Endro Priyawanto, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai paket yang mereka bawa dalam kendaraan. Ketiganya sebelumnya mengaku paket tersebut adalah hadiah ulang tahun, namun kecurigaan muncul setelah petugas mendapati bunyi gesekan tak wajar dari dalam kotak.
Setelah diminta membuka bungkusan itu, petugas mendapati sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu di dalam mobil, sehingga kuat dugaan para tersangka turut mengonsumsi narkoba selama perjalanan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama, sementara dua lainnya diduga baru pertama kali bertindak sebagai kurir.
Ketiganya kini dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar. (*)
(bil/satuhabar)
