Kejari Kotim Fokus Periksa Saksi Kasus Dana Hibah



SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Kotim kini memfokuskan langkah pada pemeriksaan saksi secara intensif untuk mempercepat pengungkapan perkara.

Sejumlah saksi dipanggil hampir setiap hari untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari internal KPU, pihak rekanan, hingga instansi pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.

Ketua Tim Penyidik perkara hibah KPU Kotim, H Karyadie, menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan yang telah ditetapkan.

“Untuk hibah Kotim, jumlah saksi yang diperiksa ada 10 orang,” ujar Karyadie, Rabu (14/1/2026).

Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim, Jalan A Yani Sampit, aktivitas pemeriksaan tampak berjalan cukup padat. Sejak pagi hingga siang hari, sejumlah saksi terlihat silih berganti datang memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari tindak lanjut penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) di berbagai lokasi strategis. Penyidik mendalami tahapan perencanaan anggaran, mekanisme pencairan, hingga penggunaan dana hibah dalam pelaksanaan Pilkada.

Sumber di lingkungan penegak hukum menyampaikan, saksi yang diperiksa tidak hanya terbatas pada internal penyelenggara pemilu.

“Dari KPU saja lebih dari 20 orang, termasuk rekanan dan unsur Pemkab Kotim,” ungkap sumber tersebut.

Saat ini, perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar telah berada pada tahap penyidikan. Intensitas pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama