Ketua DPRD Murung Raya Imbau Warga Hati-Hati Transaksi Jual Beli Tanah dan Rumah

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah guna menghindari potensi sengketa hukum.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak mengalami masalah di kemudian hari, khususnya terkait legalitas dan batas kepemilikan lahan.

“Sebelum melakukan transaksi, pastikan batas tanah jelas dan disepakati semua pihak, terutama tetangga yang berbatasan langsung,” ujar Rumiadi, Selasa (13/1/2026).

Ia menekankan pentingnya melibatkan pihak terkait saat proses pengukuran dan penentuan batas tanah, agar tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.

Selain itu, Rumiadi juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh administrasi setelah transaksi dilakukan, termasuk surat jual beli yang sah serta diketahui pemerintah desa, RT/RW, dan disaksikan pihak terkait.

“Dokumen kepemilikan harus lengkap dan sah secara hukum, karena ini merupakan investasi jangka panjang yang perlu dilindungi,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat segera mengurus dokumen kepemilikan seperti Surat Pernyataan (SP) tanah melalui instansi berwenang guna memperkuat legalitas aset.

“Jangan ragu meminta pendampingan dari pihak berwenang seperti kantor pertanahan atau notaris agar proses transaksi aman dan memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.

DPRD Murung Raya berharap masyarakat semakin sadar pentingnya aspek legalitas, sehingga transaksi jual beli tanah dan rumah dapat berjalan aman, transparan, dan terhindar dari sengketa. (*)


(nash/satuhabar) 



Lebih baru Lebih lama