Pengadilan Negeri Sampit Catat Kenaikan Perkara dan Kinerja Positif Sepanjang 2025

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit bersama unsur Forkopimda dan perwakilan pemerintah daerah saat kegiatan Laporan Tahunan Kinerja Pengadilan Negeri Sampit Tahun 2025 di Sampit, Senin (19/1/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pengadilan Negeri (PN) Sampit mencatat peningkatan beban perkara dan capaian kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua PN Sampit, Benny Octavianus, S.H., M.H., dalam kegiatan Laporan Tahunan Kinerja Pengadilan Negeri Sampit Tahun 2025 yang digelar pada Senin (19/1/2026).

Sepanjang 2025, PN Sampit menangani total 1.142 perkara, meningkat 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.030 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara masuk mencapai 1.021 perkara, sementara sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 121 perkara.

Berdasarkan jenisnya, perkara pidana masih mendominasi dengan 675 perkara, disusul perkara perdata sebanyak 346 perkara. Mayoritas perkara berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan Kabupaten Seruyan juga memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap beban perkara pengadilan.

Meski jumlah perkara meningkat, PN Sampit berhasil memutus sebanyak 1.009 perkara sepanjang 2025, naik 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total perkara yang diputus, 943 perkara atau 93,46 persen diselesaikan secara tepat waktu, yakni kurang dari lima bulan sejak pendaftaran perkara.

“Capaian ini menunjukkan komitmen seluruh aparatur peradilan untuk menjaga kinerja tetap optimal di tengah keterbatasan sumber daya manusia,” ujar Ketua PN Sampit.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yudisial, PN Sampit juga menerbitkan 1.145 izin atau persetujuan penyitaan dan 286 izin penggeledahan kepada aparat penegak hukum sepanjang 2025. Selain itu, pengadilan turut mendorong penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, dengan enam perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice dan dua perkara diversi berhasil diselesaikan.

Di bidang perdata, PN Sampit mencatat penyelesaian perkara melalui mediasi, meskipun tingkat keberhasilannya masih terbatas. Dari 103 perkara gugatan yang masuk, enam perkara berhasil mencapai kesepakatan damai melalui mediator hakim dan nonhakim.

Pelayanan publik juga menjadi fokus utama PN Sampit. Sepanjang 2025, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melayani 379 pencari keadilan, sementara layanan sidang keliling menyelesaikan 20 permohonan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Seruyan. PN Sampit juga berpartisipasi dalam Mall Pelayanan Publik Habaring Hurung Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari sisi pengelolaan anggaran, PN Sampit mencatat realisasi anggaran operasional (DIPA 01) sebesar 96,98 persen dari total pagu Rp7,33 miliar. Sementara anggaran perkara (DIPA 03) senilai Rp208,7 juta terealisasi hampir 100 persen, menunjukkan efektivitas pengelolaan keuangan.

Namun demikian, PN Sampit masih menghadapi sejumlah tantangan pada tahun 2026, antara lain keterbatasan lahan dan gedung pengadilan, kekurangan sumber daya manusia, serta rencana pembentukan Pengadilan Negeri Seruyan yang terkendala belum tersedianya lahan sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

Selain itu, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga menuntut kesiapan sarana, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan pemerintah daerah guna memastikan pelayanan peradilan berjalan optimal.

Ketua PN Sampit berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur serta Kabupaten Seruyan, khususnya dalam penyediaan lahan, sarana prasarana, dan dukungan program pelayanan hukum bagi masyarakat. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama