![]() |
| Ketua pengadilan agama saat menyampaikan laporan tahunan kinerja Pengadilan Negri Sampit. Senin (19/1/2026) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pengadilan Negeri (PN) Sampit menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP nasional yang baru. Hal ini disampaikan Ketua PN Sampit usai kegiatan Laporan Tahunan Kinerja Pengadilan Negeri Sampit Tahun 2025, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, sosialisasi kepada dua kabupaten menjadi penting karena wilayah hukum PN Sampit saat ini masih membawahi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah adanya jenis pidana kerja sosial yang memerlukan kesiapan sarana, lokasi, serta dukungan pemerintah daerah.
“Supaya ketika pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru benar-benar berjalan, pemerintah daerah sudah siap. Karena nanti ada jenis penghukuman kerja sosial yang harus difasilitasi,” ujarnya.
Selain penerapan regulasi baru, PN Sampit juga menyoroti urgensi pembentukan Pengadilan Negeri Seruyan. Ia membandingkan kondisi Kabupaten Seruyan dengan Kabupaten Sukamara yang dimekarkan pada waktu hampir bersamaan, namun Sukamara telah memiliki Pengadilan Negeri sendiri berdasarkan Keputusan Presiden dan tinggal menunggu pembangunan.
“Sementara Seruyan sampai sekarang belum memiliki pengadilan negeri. Harapan kami, pemerintah daerah Seruyan bisa menyiapkan lahannya,” katanya.
Ia mengapresiasi dukungan Ketua DPRD Seruyan yang secara terbuka mendukung rencana pembentukan Pengadilan Negeri Seruyan, dan berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif daerah dapat mempercepat realisasi tersebut.
Terkait kinerja penanganan perkara, Ketua PN Sampit mengakui adanya peningkatan jumlah perkara dari tahun 2024 ke 2025. Namun, peningkatan tersebut belum sepenuhnya dapat diselesaikan secara tuntas karena keterbatasan sumber daya manusia, khususnya di bidang kepaniteraan.
“Beban perkara tahun 2025 mencapai 1.142 perkara. Hakim memang sudah bertambah menjadi 16 orang, tetapi tenaga teknis seperti panitera pengganti dan jurusita masih sangat terbatas,” jelasnya.
Akibatnya, hingga akhir 2025 masih terdapat sisa 133 perkara yang akan menjadi pekerjaan rumah dan ditargetkan diselesaikan pada tahun 2026.
Untuk klasifikasi perkara, kasus narkotika masih menjadi perkara paling dominan baik di Kotawaringin Timur maupun Seruyan, disusul perkara pencurian dan penggelapan.
Sementara itu, untuk agenda dan resolusi tahun 2026, PN Sampit menyatakan komitmennya mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan masyarakat pedalaman di Kabupaten Seruyan. Ia menyoroti masih banyaknya warga, terutama masyarakat Hindu Kaharingan, yang belum memiliki akta kelahiran, akta perkawinan, maupun akta kematian.
“Informasi sementara, jumlah masyarakat Hindu Kaharingan di Seruyan sekitar 7.000 orang. Banyak di antaranya belum terakomodir administrasi kependudukannya,” ungkapnya.
PN Sampit telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tokoh adat dan organisasi Hindu Kaharingan untuk mencari solusi, termasuk dengan menghadirkan masyarakat ke kecamatan terdekat agar proses pelayanan hukum dan administrasi dapat berjalan lebih efektif.
Langkah tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat pedalaman yang selama ini harus menempuh perjalanan panjang hingga berhari-hari untuk mengurus dokumen kependudukan. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur
