![]() |
| Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (13/1/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU. |
SATUHABAR.COM,KALTENG - Kotawaringin Timur - Langkah penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Selasa (13/1/2026), sebagai bagian dari penelusuran aliran dana hibah KPU.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim jaksa Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dengan pengamanan aparat. Sejumlah ruang kerja di lingkungan BKAD diperiksa, termasuk ruang sekretariat, untuk mencari dokumen serta barang yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani.
Pihak BKAD disebut kooperatif selama proses berlangsung. Sejumlah dokumen keuangan disiapkan dan diserahkan kepada penyidik guna kepentingan pendalaman kasus.
Langkah ini merupakan lanjutan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejati Kalteng sehari sebelumnya di berbagai lokasi di Kota Sampit. Total sedikitnya tujuh titik diperiksa dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim dengan nilai anggaran sekitar Rp40 miliar.
Pada tahap awal, penyidik mendatangi Kantor KPU Kotim. Dari lokasi tersebut, berbagai barang bukti diamankan, mulai dari perangkat elektronik hingga dokumen administrasi. Beberapa ruangan strategis di lingkungan KPU juga disegel untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik kemudian menelusuri peran instansi lain dengan mendatangi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim. Pemeriksaan difokuskan pada dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan serta pembahasan dana hibah Pilkada.
Pengembangan penyidikan juga menyasar Sekretariat DPRD Kotim. Di lokasi ini, penyidik memeriksa sejumlah ruangan administrasi dan turut mengamankan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan pembahasan anggaran.
Selain lembaga pemerintahan, dua badan usaha swasta turut diperiksa, yakni sebuah event organizer dan percetakan yang berlokasi di Jalan HM Arsyad, Sampit. Keduanya diduga memiliki hubungan kerja dengan KPU dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana hibah.
Tidak hanya itu, rumah pribadi salah satu pejabat KPU Kotim juga digeledah. Hingga kini, aparat penegak hukum belum mengungkap identitas pejabat tersebut kepada publik.
“Kami melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan,” ujar salah satu penyidik, Senin (12/1/2026).
Selama rangkaian kegiatan, penyidik Kejati Kalteng mendapat dukungan pengamanan dari unsur TNI, Polisi Militer, serta Kejaksaan Negeri Kotim. Sejumlah barang bukti disebut telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan rinci mengenai substansi perkara.
“Informasi selengkapnya akan disampaikan melalui rilis resmi,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim sendiri telah ditangani sejak 2025 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur
