![]() |
| Pelaku berinisial MH (44) diamankan Satresnarkoba Polres Kotim bersama barang bukti sabu seberat 4,56 gram yang disita saat pengungkapan kasus narkotika. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawarigin Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MH (44) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,56 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Informasi itu diterima anggota Satresnarkoba pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan tersangka,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Setelah memastikan identitas dan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan, dan dari hasil interogasi awal, ia mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya.
Dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 4,56 gram yang disimpan di dalam kotak rokok di dapur rumah tersangka.
Barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana.
Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.(*)
(sal/satuhabar)
