Reskrim Polsek Ketapang Ungkap Kasus Penggelapan di PT Laut Timur Adiprima

Pelaku penggelapan saat diamankan Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan yang dilakukan seorang karyawan di PT Laut Timur Adiprima, Sampit.

Pelaku berinisial ADA (31) diduga melakukan penggelapan di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, dan dilaporkan ke Polsek Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, setelah menerima laporan dari pelapor berinisial RSD (39), Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam lembar nota toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Adiprima,” ujar Edy, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp99.999.958. Setelah alat bukti dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawanya ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama