Dua Kuli Bangunan di Palangka Raya Jadi Bandar Sabu, Polisi Sita 3 Kg Narkotika

Dua orang pria berinisial MA (50) dan AF diamankan Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di sebuah rumah Jalan Murai Kota Palangka Raya. (Dok. Inikalteng)


SATUHABAR.COM, KALTENG - PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua pria berinisial MA (50) dan AF di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya.

Kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Di balik profesinya, keduanya diduga berperan sebagai bandar sabu.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati para pelaku,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

Di antaranya tiga paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,078 kilogram, serta empat paket berisi sekitar 400 butir pil yang diduga merupakan ekstasi berwarna kuning.

“Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kalimantan Tengah. (*)


(dho/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama