Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis dan teknologi kepolisian.
“Informasi itu kami kembangkan dengan teknologi yang ada hingga mengarah pada dugaan masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri, tepatnya di depan Hotel Wisata, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kedua pelaku kedapatan membawa sabu dengan berat total 43,8 kilogram,” ungkapnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, seorang pelajar asal Jakarta Selatan, dan RH, seorang wiraswasta asal Lampung Selatan. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dan bukan merupakan residivis.
Hasil pengembangan mengungkap, keduanya merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang jalurnya melintasi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.
“Jaringan ini terafiliasi dengan jaringan internasional yang masih kami kembangkan lebih lanjut,” jelas Baktiar.
Diduga, puluhan kilogram sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan maupun daerah lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kalsel pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba.
“Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan. Kami pastikan akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
(yus/satuhabar)