SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berupa 127 janjang sawit dan satu unit mobil pick up Suzuki Carry.
Ketiga terlapor masing-masing berinisial RM (25), AL (40), dan AS (46). Mereka diduga melakukan pencurian di Jalan Blok E20, Afdeling 3, Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (PT SISK), Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian tersebut dilaporkan pada Selasa (7/4/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, ketiga terlapor awalnya berangkat dari rumah menuju lokasi kebun dan melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit.
“Setelah selesai memanen, buah sawit dipindahkan ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berada di dekat kebun milik masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Selanjutnya, buah sawit tersebut dimuat ke dalam mobil pick up Suzuki Carry oleh seorang pembeli. Namun, saat proses pemuatan berlangsung, petugas keamanan kebun yang sedang melakukan patroli menanyakan asal-usul buah tersebut.
Pembeli mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh salah satu terlapor, yakni AL. Petugas keamanan kemudian menunggu kedatangan AL di lokasi. Setelah tiba, AL langsung diamankan dan mengakui bahwa buah sawit sebanyak 127 janjang tersebut dipanen bersama RM dan AS.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.245.000.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, ketiga terlapor telah diamankan beserta barang bukti guna menjalani proses hukum.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim