| Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Maraknya informasi dugaan tindak pidana pencurian yang beredar di media sosial menjadi perhatian Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, tidak sedikit informasi yang viral di media sosial ternyata tidak diikuti dengan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap menjadi kendala dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus karena polisi memerlukan laporan resmi serta alat bukti yang cukup untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
“Sering kali kejadian yang ramai di media sosial ternyata tidak dilaporkan kepada kami. Padahal laporan resmi sangat penting untuk proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi dan media sosial membuat informasi terkait dugaan tindak pidana dapat dengan cepat menyebar ke masyarakat. Namun informasi tersebut belum tentu dapat langsung diproses tanpa adanya laporan maupun bukti pendukung.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat sebagai bahan awal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak hanya membagikan informasi di media sosial, tetapi juga segera melaporkannya kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang bagi kami untuk melakukan pengungkapan,” katanya.(*)
(sal/satuhabar)