SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Kantor Bea dan Cukai Sampit berhasil mengamankan lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal sepanjang 2026 di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan dan Seruyan.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sampit, Herry Purwono mengatakan, penindakan terbesar terjadi di wilayah Kotim dengan persentase mencapai 51 persen dari total keseluruhan kasus yang ditangani.
“Penindakan paling besar memang berada di Kotim, sisanya tersebar di Katingan dan Seruyan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurut Herry, jumlah penindakan pada triwulan pertama 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal itu menunjukkan peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Ia menjelaskan, rokok ilegal umumnya masuk ke Kalimantan melalui jalur laut sebelum didistribusikan lewat jalur darat ke berbagai daerah. Namun saat ini pelaku juga banyak memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim rokok ilegal.
“Sekarang yang paling sering digunakan adalah jasa pengiriman paket. Bahkan ada yang memakai nama penerima palsu,” katanya.
Herry menambahkan, petugas Bea Cukai kerap melakukan pemantauan langsung di lokasi pengiriman. Akan tetapi, penerima barang sering kali tidak datang mengambil paket karena diduga mengetahui sedang diawasi.
Di sisi lain, pengawasan peredaran rokok ilegal di daerah pelosok juga menghadapi kendala. Keterbatasan personel dan anggaran menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam menjangkau wilayah yang cukup luas.
“Kalau titik peredarannya sudah diketahui tentu bisa langsung ditindak. Tetapi kami juga harus menyesuaikan dengan kemampuan SDM dan anggaran yang ada,” katanya.
Herry turut mengimbau masyarakat dan pedagang agar lebih teliti mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Salah satu yang paling mudah dikenali yakni tidak adanya pita cukai pada kemasan rokok.
Selain itu, ada pula modus penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia menyebut pita cukai asli memiliki ciri khusus yang dapat dibedakan dari hasil cetakan biasa.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap pendapatan daerah. Dana dari cukai rokok legal masuk ke APBN, sedangkan pajak rokok menjadi bagian dari APBD melalui skema dana bagi hasil.
Herry menyebut penerimaan pajak rokok tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada 2026 mencapai sekitar Rp247 miliar yang kemudian disalurkan ke kabupaten dan kota.
Ia pun menyambut baik usulan DPRD Kotim terkait pembentukan tim terpadu pemberantasan rokok ilegal. Dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
“Harapannya penerimaan negara dan daerah bisa tetap optimal. Karena itu pemberantasan rokok ilegal perlu dukungan semua pihak,” tandasnya.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur