Nekat Edarkan Sabu, Perempuan di Bukit Raya Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang perempuan berinisial KMR (34) di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (8/5/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan petugas di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan KMR di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Km 75 RT 09 RW 04, Desa Bukit Raya.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT/RW dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong bubble wrap warna pink,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 41 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 15,35 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan terlapor, seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama