Oknum Satpam Sekolah di Sampit Ditangkap Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi

Oknum petugas keamanan sekolah yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak saat diamankan di Polres Kotawaringin Timur, Kamis (4/6/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah berinisial MI (23) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima dari keluarga korban.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Februari 2024 di salah satu sekolah di Kota Sampit.

Korban yang saat itu masih berusia 14 tahun diduga mengalami tindakan kekerasan seksual saat berada di lingkungan sekolah setelah kegiatan belajar mengajar selesai. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan situasi sekolah yang sepi untuk melancarkan aksinya.

“Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kotim dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Edy, Kamis (4/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun terlapor guna mendukung pembuktian perkara.

Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

AKP Edy Wiyoko menambahkan, sepanjang tahun 2026 Unit PPA Polres Kotim telah menangani enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama