Resmob Polres Kotim dan Polsek Ketapang Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan

Petugas gabungan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Unit Reskrim Polsek Ketapang mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial RK (27) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Sampit, Sabtu (13/6/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Yos Sudarso Gang Bangka, tepatnya di belakang Gedung KNPI, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial RK (27).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas gabungan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku untuk melakukan penindakan. Saat dilakukan pemeriksaan, RK mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang tengah ditangani pihak kepolisian.

“Setelah mengakui perbuatannya, terduga pelaku langsung diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Edy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Ketapang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian penganiayaan tersebut.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama