106 Paket Sabu Seberat 63,19 Gram Disita dari Garasi Rumah di Jalan Jenderal Sudirman

Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang perempuan berinisial NS (47) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (22/7/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Sebanyak 106 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 63,19 gram disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 28, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NS (47), yang diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan NS yang berada di tempat kejadian perkara.

“Petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Selanjutnya, dengan disaksikan ketua RT setempat dan warga sekitar, dilakukan penggeledahan terhadap rumah atau garasi terlapor,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (23/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 106 bungkus plastik klip kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 63,19 gram.

NS bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” demikian pesan kepolisian. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama