Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Petani Plasma Umur 10–20 Tahun Nikmati Rp3.609 per Kilogram

Foto Ilustrasi


SATUHABAR.COM, KALTENG - PALANGKA RAYA – Kabar baik datang bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menetapkan kenaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode II Juni 2026. Kenaikan tersebut dipengaruhi menguatnya harga crude palm oil (CPO) meski harga kernel mengalami penurunan.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R. Badjuri, mengatakan harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS menjadi acuan bagi perusahaan perkebunan dalam membeli hasil panen petani mitra plasma maupun pekebun swadaya. Penetapan tersebut berlaku untuk periode 16–30 Juni 2026 dan diputuskan melalui rapat yang digelar pada 7 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penetapan, harga tertinggi untuk pekebun mitra plasma diberikan kepada tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.609,44 per kilogram. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,26 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka Rp3.590,18 per kilogram.

Selain kelompok umur tersebut, harga TBS juga mengalami penyesuaian pada seluruh kategori umur tanaman. Tanaman usia tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.953,55 per kilogram dan terus meningkat sesuai usia produktif tanaman hingga mencapai puncaknya pada umur 10–20 tahun. Setelah itu, harga kembali menurun seiring bertambahnya umur tanaman.

Sementara itu, bagi pekebun mitra swadaya, harga TBS dengan komposisi Tenera 100 persen ditetapkan sebesar Rp3.304,66 per kilogram, lebih tinggi dibanding periode sebelumnya. Penyesuaian harga juga dilakukan pada berbagai komposisi Tenera dan Dura sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizky menjelaskan, kenaikan harga TBS kali ini didorong oleh meningkatnya rata-rata harga CPO lokal yang mencapai Rp15.079,60 per kilogram, naik sekitar Rp215,54 dibandingkan periode I Juni 2026. Di sisi lain, harga kernel lokal justru turun menjadi Rp12.455,26 per kilogram atau berkurang sekitar Rp547,82 per kilogram. Adapun faktor K dalam perhitungan harga tetap berada pada angka 91,45 persen.

Ia menegaskan bahwa penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023, sehingga seluruh perusahaan perkebunan yang mengikuti mekanisme penetapan diwajibkan menerapkan harga tersebut dalam transaksi pembelian TBS dari petani.

Dalam rapat penetapan harga juga terungkap bahwa 84 perusahaan telah menyampaikan data produksi dan harga secara lengkap sebagai dasar perhitungan. Namun, masih terdapat puluhan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Dinas Perkebunan meminta seluruh perusahaan lebih disiplin menyampaikan data tepat waktu agar penetapan harga berikutnya semakin akurat dan mencerminkan kondisi pasar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan perusahaan perkebunan agar mematuhi hasil penetapan harga TBS. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan maupun ketentuan pembelian sesuai regulasi berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga TBS berikutnya untuk periode I Juli 2026 dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026, dengan harapan tren positif harga sawit dapat terus memberikan dampak bagi peningkatan pendapatan petani di Kalteng. (*)


(dho/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama