Jampidum Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan di Seruyan, Penuntutan Dihentikan




SATUHABAR.COM, KALTENG - PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual dan dihadiri Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Nurcahyo, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih. Kegiatan itu dipimpin Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo, serta diikuti Kepala Kejari Seruyan bersama jajaran jaksa dan penyidik.

Kajati Kalteng Nurcahyo menjelaskan, perkara yang memperoleh persetujuan penyelesaian melalui Restorative Justice melibatkan tersangka berinisial PP, yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Dengan disetujuinya permohonan tersebut, proses penuntutan terhadap tersangka tidak dilanjutkan ke persidangan dan diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan serta penyelesaian secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.

Nurcahyo menegaskan, penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pelaksanaannya tetap memperhatikan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan masyarakat luas.

Ia menambahkan, seluruh tahapan penyelesaian perkara dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan tersebut diharapkan menjadi solusi yang lebih humanis dalam penyelesaian perkara tertentu tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum.

Menurut Nurcahyo, kebijakan Restorative Justice juga diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari memulihkan hubungan antara para pihak, mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, hingga menjaga keharmonisan dan kerukunan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Seruyan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan perdamaian dan stabilitas sosial di tengah masyarakat. (*)


(dho/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama