Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Regulasi Reforma Agraria dan Bank Tanah demi Kepastian Hukum

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah" yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Dok. Kementerian ATR/BPN)


SATUHABAR.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendorong penguatan regulasi di sektor pertanahan guna mempercepat implementasi Reforma Agraria dan mengoptimalkan peran Badan Bank Tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan tanah mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Komitmen itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah" yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam forum tersebut, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI telah menghimpun berbagai masukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja ke berbagai daerah. Beragam temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan pertanahan nasional.

Menurutnya, sejumlah persoalan strategis masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Badan Bank Tanah.

"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menilai penyempurnaan regulasi menjadi fondasi penting agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini muncul di lapangan.

Selain itu, Rifqinizamy menekankan perlunya penguatan kewenangan Badan Bank Tanah melalui regulasi yang lebih komprehensif. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan tanah untuk mendukung program Reforma Agraria sekaligus kepentingan pembangunan nasional.

Dengan regulasi yang lebih kuat, Badan Bank Tanah diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sesuai amanat konstitusi.

"Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pemberian legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap pemanfaatan lahan.

"Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata Ossy.

Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti ketersediaan objek reforma agraria yang benar-benar bersih dari sengketa, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses.

FGD tersebut juga menghadirkan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Diskusi diikuti pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI bersama jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penyempurnaan kebijakan pertanahan nasional. (*)


Sumber: Kementerian ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama