Pemerintah Tetapkan Solar Khusus Nelayan Rp15.000 per Liter, Berlaku untuk Kapal 30–200 GT

Foto Ilustrasi


SATUHABAR.COMJAKARTA – Pemerintah memutuskan menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto guna menjaga keberlangsungan sektor perikanan nasional di tengah tingginya biaya operasional.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo dan jajaran menteri bidang ekonomi di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).

Menurut Airlangga, pemerintah melihat perlunya kebijakan khusus setelah harga BBM nonsubsidi untuk sektor tersebut sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter, sehingga berpotensi membebani aktivitas para pelaku usaha perikanan.

"Arahan Bapak Presiden, karena harga B50 untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan sebesar Rp6.800 per liter, sementara harga BBM nonsubsidi sempat naik menjadi Rp21.300 per liter, maka untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan kapal 30 GT sampai 200 GT disepakati harga khusus sebesar Rp15.000 per liter," ujar Airlangga dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, harga keekonomian atau rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih antara harga keekonomian dan harga jual kepada nelayan akan ditanggung pemerintah melalui skema pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit.

Dengan demikian, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3.600 per liter agar harga solar yang diterima nelayan tetap berada pada angka Rp15.000 per liter.

"Harga rata-rata produksi solar di dalam negeri sekitar Rp18.600 per liter. Dari nilai tersebut, sebesar Rp3.600 per liter akan disubsidi melalui BPDP Sawit sehingga harga yang diterima nelayan menjadi Rp15.000 per liter," jelas Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan pemerintah memilih menggunakan dana BPDP Sawit karena lembaga tersebut memiliki kemampuan pendanaan yang memadai, sehingga kebijakan ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menambahkan, kondisi harga minyak dunia, solar, dan biodiesel yang saat ini relatif berdekatan turut memberikan ruang fiskal bagi BPDP Sawit untuk mendukung program tersebut.

"Mengapa menggunakan dana BPDP? Karena saat ini BPDP memiliki dana yang cukup untuk membiayai kebijakan tersebut tanpa menggunakan APBN. Selain itu, harga minyak, solar, dan biodiesel sekarang sudah semakin mendekati sehingga tersedia ruang pendanaan untuk mendukung program ini," katanya.

Sebagai tahap awal, pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM solar bersubsidi khusus bagi nelayan tersebut sebesar 400.000 ton untuk kebutuhan selama enam bulan ke depan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional pelaku usaha perikanan, menjaga produktivitas sektor kelautan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas menengah dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan. (*)


Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama