Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Korban Berusia 10 Hari Ditemukan Selamat di Barito Timur

Foto Ilustrasi (Dok. AI)


SATUHABAR.COM, KALSEL - BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 10 hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan korban yang sempat dibawa ke Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu kandung berinisial ECD yang melaporkan bayinya hilang ke Polres Banjarbaru pada 17 Juli 2026. Bayi tersebut diketahui lahir di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026 dan sempat dititipkan kepada seorang bidan berinisial MM (35) karena sang ibu harus kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Tabalong.

Namun, ketika ECD hendak menjemput kembali buah hatinya pada 16 Juli 2026, MM tidak lagi dapat dihubungi. Bahkan, nomor telepon ibu kandung korban telah diblokir sehingga keberadaan bayi tidak diketahui dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bayi tersebut telah diserahkan kepada seorang perempuan berinisial IR yang berdomisili di Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, dengan bantuan seorang pria bernama Rahmadani.

"MM telah memblokir nomor telepon ibu kandung bayi sehingga keberadaan bayi tidak diketahui. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian," ujar IPDA Kardi Gunadi, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyerahan bayi dilakukan di Banjarbaru pada dini hari, 9 Juli 2026. Kepada penyidik, MM mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari IR yang disebut ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki keturunan.

Dari uang tersebut, MM mengaku menyerahkan Rp1,5 juta kepada mantan suaminya berinisial RT (44) untuk membayar utang. Penyidik kemudian menemukan fakta baru bahwa RT diduga memiliki peran aktif dalam proses penyerahan bayi.

Polisi mengungkap RT diduga menawarkan bayi tersebut melalui unggahan status WhatsApp bertuliskan "Open Adopsi". Unggahan itu kemudian mendapat respons dari IR hingga akhirnya terjadi proses penyerahan bayi.

"Keterangan para tersangka diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung bayi, ayah biologis, serta saksi yang menyaksikan proses penyerahan bayi. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka dalam perkara ini," terang Kardi.

Berbekal informasi dari para tersangka dan saksi, tim Satreskrim Polres Banjarbaru bergerak menuju Kabupaten Barito Timur untuk melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi selamat sebelum kemudian dibawa kembali ke Banjarbaru.

Saat ini korban telah kembali bersama ibu kandungnya dan mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Idaman Banjarbaru guna memastikan kondisi fisik bayi tetap baik.

"Kedua tersangka telah ditahan. Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan," kata Kardi.

Atas perbuatannya, MM dan RT dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Banjarbaru memastikan penyidikan belum berhenti. Aparat masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam dugaan praktik perdagangan bayi, sehingga seluruh pihak yang berperan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


Sumber: Borneotrend

Lebih baru Lebih lama