SATUHABAR.COM, KALTENG – Kotawaringin Timur – Tim gabungan Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Kedua pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Akibat kejadian itu, dua orang menjadi korban penusukan. Korban berinisial ID (18) meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di bagian leher kiri. Sementara korban JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis.
“Hasil penyelidikan menunjukkan motif kejadian berawal dari perselisihan yang terjadi saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam (27/6/2026). Pelaku berinisial MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau tertancap di tubuh korban, kemudian pisau tersebut kembali digunakan untuk melukai korban JT,” ujar Edy, Kamis (2/7/2026).
Polisi turut mengamankan seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
(sal/satuhabar)