| Terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AR (44) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 15,65 gram pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AR diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Metro TV 1 RT 016 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terlapor di rumahnya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AR.
“Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Satu bungkus ditemukan di dalam kotak kacamata, sedangkan dua bungkus lainnya disimpan di dalam bekas botol permen Happydent.
Seluruh barang bukti tersebut memiliki berat bruto 15,65 gram dan langsung diamankan bersama terlapor ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim