SATUHABAR.COM, KALTENG – Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, Unit Reskrim Polsek Antang Kalang mengamankan seorang pria berinisial NA (41), yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran sabu di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang.
NA diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian mengamankan NA yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT serta warga sekitar, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus plastik yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 10,35 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,8 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Selanjutnya terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Edy Wiyoko, Jumat (24/7/2026).
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim