| Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SH (70) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur. |
SATUHABAR.COM, KALTENG – Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang perempuan berinisial SH (70), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Perempuan tersebut diamankan polisi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Desa Pemantang, RT 002, Desa Pemantang.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Mentaya Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SH yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh ketua RT serta sejumlah warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 34 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,78 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di bagian jendela kamar dan disimpan dalam sebuah toples plastik kecil merek GPU Cream.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp170 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terlapor,” jelasnya.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan peran bersama seluruh elemen masyarakat. Dukungan dan kepedulian masyarakat dinilai penting untuk menjaga lingkungan tetap aman, sehat, serta terbebas dari ancaman peredaran narkotika. (*)
(sal/satuhabar)