Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp23 Triliun pada Mei 2026, Jumlah Investor Terus Bertambah

Foto Ilustrasi


SATUHABAR.COM, JAKARTA – Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan performa yang stabil sepanjang Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kembali meningkat, diiringi pertumbuhan jumlah investor yang terus bertambah dari bulan ke bulan.

Berdasarkan data OJK, total transaksi aset kripto selama Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan realisasi pada April 2026 yang tercatat sebesar Rp22,98 triliun. Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) pada periode yang sama mencapai Rp5,69 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan perkembangan tersebut mencerminkan aktivitas perdagangan yang tetap terjaga meski pasar kripto masih mengalami dinamika.

Selain nilai transaksi yang bertahan di level tinggi, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia juga terus mengalami peningkatan. Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 22,4 juta akun konsumen telah berpartisipasi di pasar kripto. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 3,17 persen dibandingkan posisi pada April 2026, menandakan minat masyarakat terhadap aset digital masih cukup kuat.

Menurut Adi, pertumbuhan jumlah investor tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga. Meski pergerakan transaksi mengalami fluktuasi, antusiasme konsumen terhadap investasi berbasis aset kripto tetap positif.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap industri aset keuangan digital. Sepanjang Juni 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pelaku industri, terdiri atas satu penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto yang terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK).

Sanksi yang diberikan meliputi tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif. OJK menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan industri, memperkuat tata kelola perusahaan, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta menjaga perlindungan konsumen agar ekosistem aset keuangan digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. (*)


Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama