Pemkab Kotim Cabut Edaran Belajar dari Rumah, Sekolah Kembali Menyesuaikan Kondisi

Edaran Belajar dari Rumah dicabut. Sekolah di Kotim kembali menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi kabut asap Karhutla. Namun, sekolah terdampak tetap dapat menerapkan PJJ secara situasional.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencabut Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar Dari Rumah (BDR). Kebijakan tersebut sebelumnya diterbitkan menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Surat edaran terbaru ditetapkan di Sampit pada Minggu (23/8/2026). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa edaran sebelumnya tentang BDR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan pencabutan itu, pelaksanaan pembelajaran tidak lagi diberlakukan melalui BDR secara menyeluruh. Namun, satuan pendidikan yang terdampak kabut asap tetap diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring melalui BDR sesuai kondisi di wilayah masing-masing.

Pelaksanaan BDR dilakukan secara situasional dengan berkoordinasi bersama Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kotim melalui bidang pembinaan masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat memanfaatkan platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id guru dan murid. Sumber pembelajaran juga dapat menggunakan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung lainnya.

Meski edaran BDR dicabut, sejumlah langkah perlindungan terhadap siswa dan tenaga pendidik tetap diberlakukan. Sekolah diminta meniadakan kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan asap, seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga dan ekstrakurikuler di luar ruangan.

Sekolah juga diminta menyiapkan ruang UKS untuk penanganan awal apabila terdapat warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap. Penyiraman halaman sekolah serta larangan membakar sampah juga menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan sekolah.

Orang tua atau wali murid turut diimbau mengurangi aktivitas anak di luar rumah dan memastikan anak menggunakan masker ketika bepergian. Jika mengalami gangguan pernapasan atau masalah kesehatan lainnya, anak diminta segera diperiksakan ke fasilitas kesehatan.

Kebijakan tersebut bersifat situasional dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara hingga kondisi kembali baik atau sehat serta status tanggap darurat Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama