DPRD Murung Raya Dorong Perda TJSLBU, Perusahaan Diminta Bersinergi Bangun Daerah

Bapemperda DPRD Murung Raya menyampaikan penjelasan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dalam Rapat Paripurna DPRD di Puruk Cahu, Senin (1/9/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Murung Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dalam Rapat Paripurna DPRD di Puruk Cahu, Senin (1/9/2026).

Juru bicara Bapemperda DPRD Murung Raya, Tuti Marheni, mengatakan pembangunan daerah tidak dapat sepenuhnya mengandalkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keterbatasan anggaran di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Oleh karena itu, diperlukan sinergi melalui roda segitiga yang kokoh, terarah, dan berkesinambungan antara tiga pilar utama, yaitu pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Tuti di hadapan Penjabat Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang mewakili pihak eksekutif.

Menurutnya, badan usaha yang menjalankan kegiatan di Murung Raya, baik pada sektor pengelolaan sumber daya alam maupun jasa, mempunyai peran penting dalam menggerakkan perekonomian, membuka lapangan kerja, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Namun, aktivitas usaha juga memiliki konsekuensi sosial dan lingkungan. Setiap kegiatan badan usaha dapat memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap kehidupan sosial masyarakat, budaya, serta kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional.

Tuti menilai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini masih menghadapi sejumlah persoalan. Program yang berjalan dinilai cenderung dilakukan secara terpisah, bersifat jangka pendek, belum merata, dan kurang terkoordinasi sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kegiatan.

Kondisi tersebut membuat kontribusi program CSR belum sepenuhnya memberikan dampak yang optimal terhadap pengentasan kemiskinan maupun peningkatan kualitas pembangunan masyarakat.

Melalui Raperda TJSLBU, Bapemperda DPRD Murung Raya menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan pungutan baru bagi dunia usaha. Sebaliknya, Raperda disusun sebagai landasan hukum agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat berjalan lebih terarah.

“Regulasi ini dirancang sebagai panduan bersama agar pemanfaatan dana dan program TJSLBU menjadi lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta selaras dengan prioritas arah pembangunan daerah,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.

Tuti menjelaskan, sejumlah substansi utama yang diatur dalam Raperda tersebut antara lain ruang lingkup TJSLBU, hak dan kewajiban, serta kriteria badan usaha yang menjadi subjek hukum.

Raperda juga mengatur forum fasilitasi sinergi TJSLBU yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih program antara pemerintah daerah dan badan usaha.

Selain itu, terdapat prioritas bidang program yang diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur pedesaan, serta pemulihan lingkungan hidup.

Bapemperda juga mendorong adanya penghargaan bagi badan usaha yang dinilai patuh dan berkomitmen dalam menjalankan TJSLBU. Di sisi lain, instrumen pembinaan dan pengawasan disiapkan terhadap badan usaha yang belum memenuhi komitmen.

Dalam proses penyusunannya, Bapemperda DPRD Murung Raya mengaku telah melalui berbagai tahapan strategis dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk memastikan prinsip keterbukaan terpenuhi sekaligus menghasilkan regulasi yang berkualitas, dapat diterapkan, dan memiliki kepastian hukum.


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama