Hampir 1 Kg Narkotika Dimusnahkan Polres Kotim, Senilai Rp1,42 Miliar

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Gede Dwi Yoga Sidhimantra saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkotika dari tiga perkara dengan tiga tersangka. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 947,31 gram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp1,42 miliar.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Gede Dwi Yoga Sidhimantra dan berlangsung di Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026). Kegiatan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, BNNK Kotim, Satresnarkoba Polres Kotim, penasihat hukum tersangka serta Kepala UPTD Labkesda Kotim.

Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi. Perkara pertama dengan LP Nomor 56 tanggal 18 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial R. Barang bukti seberat 911,11 gram diamankan dari Kos Harian Manggis.

Perkara kedua tercatat dalam LP Nomor 58 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka berinisial MM. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti seberat 11,58 gram di Perum Green Pelita.

Sedangkan perkara ketiga tercatat dalam LP Nomor 59 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka berinisial M. Barang bukti seberat 24,62 gram diamankan dari Perum Citra Mandiri.

Jika dijumlahkan, ketiga perkara tersebut menghasilkan barang bukti dengan berat bersih 947,31 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1.420.965.000.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah barang bukti narkotika kembali beredar dan disalahgunakan di masyarakat.

Berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam kegiatan tersebut, setiap satu gram narkotika diasumsikan dapat berdampak terhadap sekitar 10 orang. Dengan total barang bukti yang dimusnahkan, jumlah jiwa yang diperkirakan dapat diselamatkan mencapai sekitar 9.473 orang.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa kandungannya oleh tim UPTD Labkesda Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memastikan kesesuaian barang bukti dengan hasil penyitaan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh unsur terkait.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama