| Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan saat rilis di Mapolres Kotim. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengungkap rangkaian dugaan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga tersangka. Hasil pengembangan penyidikan mengungkap ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian di 16 tempat kejadian perkara (TKP), dengan dua tersangka di antaranya merupakan residivis.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MS, TYP dan RN. Ketiganya telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan.
“Yang perlu disampaikan kepada rekan-rekan media, telah dilakukan pengembangan oleh penyidik, pelaku melakukan pencurian di 16 TKP,” ujar Kapolres saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus di Mapolres Kotawaringin Timur.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan H.M. Arsyad Km 5, Perumahan Nabila Nomor 10, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Ketapang.
Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, korban memutuskan kembali ke rumah setelah menyadari ada berkas yang tertinggal.
Setibanya di rumah, korban mendapati barang-barang dan perabotan dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang miliknya diketahui hilang.
Barang tersebut antara lain satu unit televisi, satu laptop, satu senapan angin, dua hard disk, satu headset, satu mandau hias, satu tabung gas 5 kilogram, satu tas ransel berwarna hitam, satu power bank, serta satu modem beserta flashdisk.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp27,8 juta.
Dari laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka. Pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah pencurian lainnya.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah mencari rumah yang dipastikan dalam kondisi kosong. Setelah memastikan tidak ada penghuni, pelaku masuk ke rumah melalui jendela dan mengambil barang-barang yang menjadi sasaran.
Rangkaian aksi tersebut diduga berlangsung selama sekitar empat bulan. Polisi menyebut beberapa kejadian dilakukan pada malam hingga dini hari.
Ketiga tersangka juga memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya. Satu orang bertugas mengintai dan memastikan kondisi sekitar, satu orang bersiaga di sepeda motor, sedangkan satu lainnya masuk ke lokasi untuk melakukan eksekusi pencurian.
Dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya disebut merupakan residivis. Keduanya yakni MS dan RN.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka tersebut sebelumnya sudah pernah berhadapan dengan hukum. Sementara terkait riwayat perkara maupun kemungkinan keterlibatan dalam aksi lainnya, polisi masih melakukan pengembangan.
Pengungkapan tersebut kemudian membuka jejak pencurian di sejumlah lokasi. Total terdapat 16 TKP yang berhasil diungkap dalam pengembangan perkara.
Dari 16 TKP tersebut, sejumlah pencurian menyasar sepeda motor. Di antaranya Yamaha Jupiter di wilayah Baamang, Honda Scoopy di Wengga, Yamaha Mio GT warna merah putih di kawasan Arjuno, serta Honda Beat di Gang Sari Gading Barat dan kawasan Pelita.
Selain sepeda motor, polisi juga mengungkap pencurian berbagai jenis tabung gas. Aksi tersebut antara lain terjadi di Gang Rinjani, Gang Kutilang, Perumahan Betang, Jalan Gunung Selamat, Gang Matahari, Gang Sahari dan Gang Mawar.
Barang lain yang turut menjadi sasaran yakni aki motor sebanyak dua unit di kawasan Bumi Raya serta rokok sebanyak empat slop dan uang dari sebuah warung di Gang Kurnia Hasan.
Sementara satu TKP lainnya merupakan pencurian di rumah warga di wilayah Baamang.
Kapolres menyebut, belum seluruh barang bukti dari 16 TKP berhasil diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan dan mengamankan barang bukti lainnya.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan bahwa sebagian barang hasil pencurian sempat dijual. Salah satu barang bukti hasil kejahatan tersebut telah berhasil ditarik dan diamankan penyidik.
Terkait dugaan adanya penadah, Kapolres mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Untuk sementara, dugaan penadahan yang ditemukan berkaitan dengan barang berupa sepeda motor.
“Untuk saat ini baru sepeda motor,” ujarnya.
Pihak yang diduga sebagai penadah belum diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Polisi juga masih mendalami motif para tersangka melakukan pencurian, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Dengan terungkapnya 16 TKP, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri seluruh rangkaian aksi para tersangka, mencari barang bukti yang belum ditemukan, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan kepolisian.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim