| Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menunjukkan foto lokasi dugaan pembakaran lahan saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus karhutla di Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Polres Kotawaringin Timur terus melakukan penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah tingginya ancaman kebakaran di wilayah tersebut. Hingga September 2026, sebanyak 7 perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tujuh tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Sementara itu, masih terdapat 17 perkara yang berada dalam tahap penyelidikan dan ditangani Polres Kotim bersama Polsek jajaran.
Hal itu disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra dalam press release di Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026). Kapolres didampingi AKP Sugiharso dan Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Waluyo.
Kapolres mengungkapkan, perkara yang telah ditangani memiliki pola modus yang relatif serupa. Para pelaku membersihkan lahan dengan mengumpulkan ranting atau sisa vegetasi, kemudian membakarnya menggunakan korek api.
“Sebagian besar modusnya melakukan pembersihan lahan dengan mengumpulkan ranting-ranting yang sudah dibersihkan, kemudian dilakukan pembakaran. Itu pun pembakarannya dengan menggunakan korek api,” ujar Kadek.
Masalahnya, api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan kemudian tidak terkendali dan meluas ke lahan warga lainnya. Bahkan, dalam salah satu kasus, api merembet hingga ke pekarangan rumah.
“Awalnya dari pelaku melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar, kemudian berakibat api besar kemudian meluas ke kebun-kebun tetangga, maupun masuk juga ada salah satu yang masuk ke pekarangan tetangganya,” jelasnya.
Dalam pemaparan kasus, salah satu perkara terjadi di Jalan Moh. Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Tersangka berinisial EP diduga membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Api kemudian meluas dan membakar lahan sekitar 5 hektare, hingga menjalar ke pekarangan rumah warga.
Kasus lainnya terjadi di Jalan Wengga Agung Raya 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, dengan tersangka berinisial WN. Tersangka diduga membakar tumpukan ranting dari lahan yang dibersihkan. Kebakaran yang sempat ditemukan warga kemudian berhasil dipadamkan.
Sementara di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam satu perkara, yakni MN yang diduga menyuruh melakukan pembakaran dan Y yang diduga melaksanakan pembakaran. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 3 hektare.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan komunikasi melalui WhatsApp yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Y disebut menerima upah Rp500 ribu dari MN untuk melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.
“Upah untuk membersihkan lahannya dengan cara membakar itu diupah Rp500.000,” kata Kadek.
Kasus berikutnya terjadi di Jalan Tanah Merah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, dengan tersangka berinisial S. Kebakaran lahan milik tersangka merambat ke lahan warga lainnya dengan luas sekitar 0,5 hektare, sebelum akhirnya berhasil dipadamkan.
Polisi juga menangani kasus di Jalan Bumi Raya 1, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, dengan tersangka berinisial M. Kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 0,1 hektare dan berhasil dipadamkan.
Sementara itu, perkara dengan luasan terbesar dalam pemaparan Kapolres terjadi di Jalan Poros PT BAT, Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, dengan tersangka berinisial AHK.
Dalam perkara tersebut, pelapor melihat tersangka sedang melakukan pembakaran lahan miliknya. Pelapor sempat mengingatkan tersangka karena lokasi merupakan lahan gambut yang berpotensi membuat api sulit dipadamkan dan merambat ke lahan lain.
Tersangka disebut sempat menyatakan akan bertanggung jawab dan memadamkan api. Namun, setelah ditinggalkan, tersangka justru tidak berada lagi di lokasi dan api semakin membesar hingga merambat ke lahan lainnya.
Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 10 hektare.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap perkara yang telah ditangani, pembakaran dilakukan untuk kepentingan membersihkan lahan yang akan digunakan untuk berladang.
“Hanya membersihkan lahannya,” ujar Kadek.
Ketika ditanyakan mengenai peruntukan lahan, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut digunakan untuk kegiatan pertanian.
“Berladang. Nanam padi, nanam pisang,” katanya.
Meski jumlah dan luasan kebakaran yang terjadi cukup besar, polisi menyatakan belum menemukan adanya pola tertentu atau indikasi bahwa perkara-perkara pembakaran lahan yang sedang ditangani tersebut dikoordinasikan oleh pihak tertentu.
“Untuk saat ini, sesuai dengan perkara yang kami tangani, seluruhnya itu adalah lahan pribadi. Untuk berpola dan untuk apa ada unsur yang lainnya belum kita temukan,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara yang naik sidik tersebut berasal dari warga atau pemilik lahan.
Sementara itu, dua korporasi masih dalam pemeriksaan terkait dugaan karhutla. Penanganan perkara korporasi tersebut dilakukan bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.
“Untuk saat ini, tujuh pelaku ini adalah dari pemilik lahan, dari warga. Kemudian dua korporasi masih dalam pemeriksaan,” jelas Kadek.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak developer perumahan yang turut diperiksa, Kapolres menyatakan hingga saat ini belum ada.
Selain perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, Polres Kotim masih melakukan penyelidikan terhadap 17 perkara karhutla lainnya.
Kapolres menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. Penanganannya dilakukan oleh Polres Kotim bersama Polsek jajaran.
“Ada 17 masih dalam penyelidikan. Nanti untuk perkembangan, kami akan informasikan kepada rekan-rekan media. Dan itu pun ditangani oleh Polres beserta Polsek jajaran,” ujar Kadek.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah lokasi kebakaran yang dilaporkan masyarakat. Salah satunya terkait lahan yang terbakar di kawasan Baamang.
“Masih penyelidikan, ya. Masih pulbaket,” katanya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai unsur perbuatannya.
Kapolres menjelaskan, pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 9 tahun, sedangkan kebakaran yang terjadi akibat kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Untuk yang dilakukan secara sengaja, itu ancaman pidananya paling lama 9 tahun. Dan kemudian yang lalai akibat membersihkan lahan dengan cara membakar itu maksimal 5 tahun akibat kelalaiannya,” tegasnya.
Polres Kotim memastikan proses penyelidikan terhadap perkara lainnya masih berjalan. Perkembangan penanganan, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun korporasi, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan memperoleh hasil yang jelas.
Di tengah masih berlangsungnya penyelidikan sejumlah kasus karhutla, masyarakat diimbau tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar, terlebih pada kondisi kemarau dan lahan gambut yang berisiko membuat api sulit dikendalikan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas kepada aparat maupun pihak terkait.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim