SATUHABAR.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim Indonesia yang mencapai 280 persen. Kenaikan ini, yang disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia, diumumkan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih, adil, dan berintegritas.
Kenaikan Gaji Hakim Berdampak Besar bagi Hakim Golongan Junior dan Senior
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan gaji ini bertujuan memastikan hakim-hakim di Indonesia tidak mudah digoyahkan dan tetap bekerja dengan integritas tinggi. Sebelumnya, kondisi gaji hakim sering kali dianggap kurang memadai untuk menegakkan keadilan secara optimal.
Simulasi Kenaikan Gaji Hakim Golongan Junior dan Senior
Sebagai ilustrasi, hakim golongan III/a dengan masa kerja nol tahun yang sebelumnya hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700, kini akan mendapatkan gaji baru sebesar Rp7.799.960, setelah kenaikan 280%. Hal ini berarti, hakim pemula kini akan mendapatkan gaji di atas Rp7 juta per bulan, sebuah lonjakan yang sangat signifikan dibandingkan dengan gaji sebelumnya yang masih di bawah Rp3 juta.
Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi (IV/e dengan masa kerja 32 tahun) yang sebelumnya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200, kini berhak menerima gaji baru sebesar Rp17.844.960, setelah mengalami kenaikan yang sama.
Peningkatan Gaji untuk Memperkuat Sistem Peradilan
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan Indonesia dengan memastikan bahwa hakim-hakim yang bertugas memiliki kesejahteraan yang lebih baik. "Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli," ujar Presiden Prabowo. Kenaikan gaji yang luar biasa ini diharapkan akan meningkatkan kualitas dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya.
Kebijakan Baru Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024
Sebelum pengumuman kenaikan gaji ini, kebijakan gaji hakim diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, yang menetapkan gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji hakim untuk golongan III/a-d dan IV/a-e sebelumnya diatur sebagai berikut:
Golongan III/a (Masa Kerja <1 tahun): Gaji pokok Rp2.785.700 hingga Rp3.154.400.
Golongan IV/e (Masa Kerja 31-32 tahun): Gaji pokok Rp5.399.900 hingga Rp6.373.200.
Namun dengan kebijakan baru, kenaikan 280 persen akan diterapkan pada seluruh golongan hakim, termasuk golongan pemula dan golongan senior, memberikan tambahan yang sangat signifikan pada gaji mereka.
Mengapa Kenaikan Gaji Ini Penting?
Pemerintah menganggap penting untuk memberikan gaji yang lebih layak kepada para hakim sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan Indonesia. Gaji yang lebih baik akan membantu menarik calon hakim berkualitas dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan hati nurani yang bersih. Selain itu, sistem peradilan yang kuat dan berintegritas menjadi fondasi utama untuk keadilan sosial di Indonesia.
Dampak Positif untuk Pembangunan Sistem Peradilan
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pengadilan di Indonesia, tetapi juga memperkuat rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hakim-hakim yang lebih sejahtera akan memiliki motivasi yang lebih besar untuk melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, bebas dari tekanan dan pengaruh luar yang merugikan.
Kenaikan gaji hakim yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah besar dalam memperkuat sistem peradilan Indonesia. Dengan kenaikan 280 persen ini, diharapkan hakim dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas tinggi dan profesionalisme, yang pada gilirannya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Kenaikan ini bukan hanya memberikan penghargaan bagi hakim, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas sistem hukum di Indonesia, menuju negara yang lebih adil dan sejahtera. (*)
Sumber: Liputan6.com