![]() |
Kegiatan tambang batu bara di area Kalimantan Tengah. (Dok KaltengDaily.com) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menilai kebijakan Kementerian ESDM yang menghentikan sementara operasi puluhan perusahaan tambang di wilayah Kalteng bukanlah hambatan investasi, melainkan kesempatan memperbaiki tata kelola.
“Ini bukan sekadar penghentian, tapi bagian dari proses penataan agar pengelolaan tambang lebih tertib dan berkelanjutan. Kita ingin sektor ini memberi manfaat tanpa merusak lingkungan,” jelas Edy, Rabu (24/9/2025).
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga pihak swasta, menjadikan kebijakan tersebut sebagai sarana evaluasi.
“Momen ini harus kita gunakan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar sesuai aturan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Sigit K. Yunianto, menyebut penghentian sementara merupakan tindakan yang tepat karena menertibkan perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.
“Kalau sudah beroperasi tapi masih memakai jalan umum, atau belum melakukan reklamasi, tentu harus diberi sanksi. Kebijakan ini penting agar mereka lebih disiplin,” tegas Sigit.
Berdasarkan surat Dirjen Mineral dan Batubara, perusahaan yang terkena sanksi diwajibkan tetap menjalankan kewajiban pemeliharaan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan di area tambang selama penghentian berlangsung.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjatuhkan sanksi penghentian sementara alias disetop kepada 31 perusahaan tambang di Kalteng atau Kalimantan Tengah.
Sanksi diberikan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai aturan pemerintah. (*)
(sal/satuhabar)