SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RNR, Kepala Diskominfosantik Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) selaku pihak penyedia jasa.
Penahanan dilakukan pada Kamis (23/10/2025), dan keduanya akan dititipkan di Rutan Kelas II-A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung hingga 11 November 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek pengadaan layanan internet dan intranet dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,46 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan tahun 2024.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya pekerjaan pemasangan jaringan fiber optic telah dilakukan sebelum adanya surat pesanan dan kontrak resmi,” ungkap Hendri di Palangka Raya.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut bahkan sudah dikerjakan sejak Desember 2023 dan rampung awal Januari 2024, sedangkan Surat Pesanan (SP) baru diterbitkan pada 17 Januari 2024. Pekerjaan itu dilakukan tanpa survei lapangan, tanpa studi kelayakan, serta tanpa dokumen kontraktual yang sah dari pihak dinas.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,57 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menuntaskan perkara ini dengan profesional, transparan, dan berintegritas. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejati Kalteng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran publik. (*)
(dho/satuhabar)
