DJP Kalselteng Bekukan 155 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Lampaui Rp40 Miliar

Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Bernilai Rp40 Miliar. Foto: dok. Kanwil DJP Kalselteng. (Dok. LenteraKalimantan)

SATUHABAR.COM, KALSEL - Banjarmasin — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mengambil langkah tegas dengan membekukan 155 rekening milik wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka. Total tunggakan pajak yang ditangani dalam aksi tersebut tercatat lebih dari Rp40 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah para wajib pajak mengalihkan aset sebelum menyelesaikan utang pajaknya. Opsi ini ditempuh setelah imbauan dan kesempatan penyelesaian yang diberikan sebelumnya tidak mendapatkan respons.

“Pemblokiran dilakukan setelah batas waktu jatuh tempo terlewati dan wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik,” ujar Syamsinar, Jumat (21/11/2025).

155 Rekening Diblokir, Mayoritas dari Kalsel

Dari jumlah total rekening yang dibekukan, 88 rekening berasal dari Kalimantan Selatan, dengan nilai tunggakan mencapai Rp30,94 miliar. Sementara itu, 67 rekening lainnya berada di wilayah Kalimantan Tengah, yang juga tercatat menunggak kewajiban pajak cukup besar.

Syamsinar menjelaskan bahwa tindakan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara DJP dan lembaga jasa keuangan perbankan. Proses pemblokiran dilakukan dengan disertai surat paksa dan surat perintah pelaksanaan penyitaan, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 terkait tata cara penagihan pajak.

Wajib Pajak Masih Bisa Ajukan Pencabutan Blokir

Meski rekening telah dibekukan, Syamsinar menegaskan bahwa DJP tetap memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melunasi utang mereka. Setelah kewajiban diselesaikan, wajib pajak dapat mengajukan pencabutan blokir dan proses penagihan lanjutan akan dihentikan.

“Kami berharap langkah ini memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penegakan seperti ini merupakan bagian penting dalam memperkuat efektivitas penagihan serta mendukung keberlanjutan penerimaan negara,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama