Pemkab Kotim Perketat Pengawasan P4GN, Sabu Masih Mendominasi Kasus Narkoba 2025

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel
 

SATUHABAR.COM, KALTENG - Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba (P4GN), menyusul tingginya kasus keterlibatan generasi muda dalam penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, mengungkapkan bahwa daerahnya menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkoba karena didukung akses transportasi yang lengkap, mulai jalur udara, laut, darat hingga sungai. Kondisi ini, kata dia, membuat pengawasan harus dilakukan lebih ketat.

“Ini sangat krusial karena banyak sekali korbannya. Anak-anak muda yang harusnya jadi generasi penerus justru terancam masa depannya karena narkoba,” ujar Rihel, Rabu (26/11/2025).

Rihel menyebut modus penyelundupan narkoba kini semakin beragam. Tidak hanya melalui jalur besar seperti pelabuhan, barang haram itu juga diselundupkan lewat kapal-kapal kecil yang sulit dipantau petugas. Berdasarkan data Polres Kotim tahun 2025, jenis narkoba yang paling banyak disita adalah sabu-sabu, dengan alasan penyalahgunaan yang beragam—mulai dari alasan stamina hingga tekanan lingkungan.

“Awalnya hanya coba-coba. Tapi berdasarkan data, sabu adalah yang paling banyak. Katanya supaya kuat bekerja,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa narkoba golongan satu seperti ganja, heroin, hingga sabu sangat mudah memicu ketergantungan dan dapat menyeret seseorang ke tindakan kriminal. Karena itu, ia mengingatkan generasi muda agar lebih selektif dalam bergaul.

“Hati-hati memilih teman. Sekali terjerat narkoba, orang bisa berubah menjadi pelaku kejahatan. Dari mencuri kecil-kecilan, lama-lama berani melakukan kejahatan yang lebih besar,” tegasnya.

Untuk memperkuat pencegahan, Pemkab Kotim telah membentuk Satgas P4GN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak 2022. OPD diminta melakukan tes urine bagi pegawai, meski keterbatasan anggaran membuat pemeriksaan tidak selalu bisa dilakukan rutin. Pemerintah juga meminta perusahaan swasta menjalankan tes urine kepada karyawan serta terlibat dalam program Kelurahan/Desa Bersih Narkoba.

Sebagai bentuk keseriusan, Kotim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang P4GN. Perda ini menjadi satu-satunya regulasi daerah di Kalimantan Tengah yang secara khusus mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Perda ini hanya dimiliki Kotawaringin Timur. Daerah lain di Kalteng belum punya,” tutup Rihel. (*)

(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama