![]() |
| Bupati Murung Raya, Heriyus |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung DPRD Murung Raya, Jumat (7/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menjelaskan bahwa penyusunan kedua Raperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya yakin dan percaya, proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif akan memperkuat serta mempertajam program kegiatan yang bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujar Heriyus.
Ia menegaskan, Raperda APBD 2026 disusun sebagai instrumen utama pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan memastikan setiap program memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen agar pengelolaan anggaran berjalan efisien, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha diharapkan dapat menjadi stimulus bagi peningkatan investasi lokal maupun nasional, serta mendorong partisipasi dunia usaha dalam pembangunan ekonomi Murung Raya.
“Semoga pembahasan kedua Raperda ini bersama DPRD dapat berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel. Upaya bersama ini diharapkan mampu mewujudkan Murung Raya Hebat dan semakin sejahtera menuju Murung Raya Emas 2030,” pungkasnya.
Penyerahan dua Raperda ini menjadi langkah penting bagi Pemkab Murung Raya dalam memperkuat fondasi fiskal daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)
(faidh/satuhabar)
