SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya secara resmi membuka Masa Sidang I Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna ke-1 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (6/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Likon, serta dihadiri para anggota DPRD. Hadir pula perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus.
Agenda rapat meliputi pembukaan sidang, pembacaan daftar hadir pimpinan dan anggota DPRD, penetapan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026, doa bersama, hingga penutupan sidang sesuai tata tertib DPRD.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026 menjadi momentum awal bagi DPRD untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan bahwa selama masa sidang berlangsung, DPRD Murung Raya akan memfokuskan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui rapat paripurna ini, DPRD akan mulai menyusun dan membahas berbagai agenda strategis daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan publik,” ujar Rumiadi.
Menurutnya, efektivitas kerja DPRD tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun 2026 ditutup setelah seluruh agenda persidangan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Murung Raya. (*)
(faidh/satuhabar)
