![]() |
| Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya yang digelar pada Rabu (4/2/2026), di ruang rapat utama lantai II Gedung DPRD Murung Raya. (Dok. Istimewa) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses tidak berhenti sebagai laporan administratif, melainkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya yang digelar pada Rabu (4/2/2026), di ruang rapat utama lantai II Gedung DPRD Murung Raya.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan agenda paripurna yang membahas penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD sekaligus penyampaian hasil reses anggota dewan merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi dan representasi DPRD terhadap masyarakat.
Menurutnya, berbagai aspirasi yang dihimpun dari seluruh daerah pemilihan mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat yang harus menjadi perhatian dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Reses bukan sekadar agenda formal anggota DPRD. Dari kegiatan tersebut kami mendapatkan masukan langsung dari masyarakat terkait kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa,” ujar Rumiadi.
Ia menjelaskan, seluruh hasil reses yang telah disampaikan dalam rapat paripurna akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan program pembangunan bersama pemerintah daerah.
DPRD, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk mengawal berbagai usulan tersebut agar dapat diakomodasi sesuai prioritas kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Selain menyampaikan hasil reses, DPRD Murung Raya juga menyerahkan Ranperda inisiatif yang telah disusun berdasarkan hasil kajian serta kebutuhan daerah. Menurut Rumiadi, produk hukum daerah yang dihasilkan DPRD harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi masyarakat.
“Ranperda inisiatif yang kami ajukan merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang relevan, adaptif, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang tepat akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rumiadi juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, pembangunan daerah akan berjalan optimal apabila seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kami berharap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui program dan kebijakan yang konkret. DPRD akan terus mengawal agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Murung Raya,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif dalam forum tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Murung Raya melalui kebijakan yang partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui pembahasan Ranperda inisiatif dan penyampaian hasil reses tersebut, DPRD Murung Raya berharap lahir berbagai kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedalaman dan pelosok daerah. (*)
(faidh/satuhabar)
