| Barang bukti sabu seberat 0,99 gram dan terduga pelaku diamankan Polsek Jaya Karya dalam patroli di wilayah Samuda Kota. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Personel Polsek Jaya Karya Samuda, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Samuda Kota, Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggota Polsek Jaya Karya melaksanakan patroli rutin di sekitar jalan masuk RS Pratama Samuda, RT 014 RW 005, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, tiba-tiba terjatuh satu bungkus plastik klip dari lipatan sarung yang dikenakan terlapor,” jelasnya.
Terlapor yang diketahui berinisial SLM bin PNR (17) mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu. Petugas kemudian menghadirkan saksi dari unsur masyarakat, yakni ketua RT setempat, untuk menyaksikan proses penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi enam paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,99 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Infinix Smart 8 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jaya Karya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim