SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda berinisial NA (22), Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cristopel Mihing, Gang Bumi Makmur, RT 015 RW 002, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi kertas putih, disimpan dalam tas kecil berwarna hitam yang tergantung di sepeda motor pelaku.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 5832 FV yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 51,00 gram. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
(sal/satuhabar)