| Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja sekaligus peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, penerapan WFH merupakan strategi untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, khususnya dalam menekan biaya operasional seperti penggunaan listrik, bahan bakar, serta kebutuhan operasional kantor lainnya.
“WFH ini merupakan bagian dari langkah efisiensi, tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan, sehingga proses kerja tetap dapat berjalan secara efektif meskipun dilakukan dari lokasi yang berbeda.
Meski demikian, Halikinnor menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi ASN tetap harus berjalan secara optimal. Sistem monitoring kinerja berbasis digital diharapkan dapat berjalan secara real-time guna memastikan tidak adanya keterlambatan dalam pelaporan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, ASN juga diharapkan tetap responsif dan mudah dihubungi dalam mendukung kelancaran koordinasi kerja antar perangkat daerah.
Ia menambahkan bahwa penerapan WFH bukan merupakan hari libur, melainkan penyesuaian pola kerja yang menuntut kedisiplinan dan tanggung jawab yang sama seperti bekerja di kantor.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan secara maksimal.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta pola kerja yang lebih adaptif, efisien, serta tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.(*)
(sal/satuhabar)