Wakil Ketua II DPRD Kotim Dukung Pelantikan Inspektur, Tekankan Pembinaan ke Desa

Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur, menyampaikan dukungannya terhadap pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya pada jabatan Inspektur.

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan merupakan bagian dari proses pengisian jabatan yang masih akan berlanjut ke tahap berikutnya.

“Pelantikan hari ini kemungkinan bukan yang terakhir, masih ada lanjutan ke depan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya jabatan Inspektorat diisi oleh pejabat definitif, mengingat peran strategisnya dalam pengawasan internal pemerintahan daerah.

“Inspektorat ini jangan sampai diisi oleh pejabat sementara. Mereka memiliki peran penting dalam penegakan aturan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya.

Rudianur juga menyampaikan apresiasi atas dilantiknya Bambang sebagai Inspektur. Ia menilai, yang bersangkutan memiliki pengalaman panjang di lingkungan Inspektorat sehingga dinilai layak menduduki jabatan tersebut.

“Beliau sudah lama berkecimpung di Inspektorat, jadi wajar dipercaya memimpin,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian Inspektorat ke depan, khususnya dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa.

Menurutnya, peran Inspektorat tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga pembinaan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

“Inspektorat harus lebih banyak melakukan pembinaan ke desa. Jangan hanya penindakan, tetapi bagaimana membimbing agar pengelolaan berjalan benar,” ungkapnya.

Ia menilai, dengan pembinaan yang maksimal, potensi permasalahan di tingkat desa dapat diminimalisir, sehingga kepala desa tidak terjerat persoalan hukum.

“Kalau dibina dengan baik, tentu hal-hal yang tidak diinginkan bisa dicegah,” tambahnya.

DPRD, lanjutnya, juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk peran Inspektorat dalam memastikan tata kelola yang baik.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama