Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Desa Sebabi Diamankan Polsek Telawang

PA (31), terduga pengedar sabu yang diamankan personel Polsek Telawang di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (4/5/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang perempuan berinisial PA (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (4/5/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas jual beli sabu di wilayah Desa Sebabi.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Telawang bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Desa Sebabi RT 05 RW 00, Kecamatan Telawang.

Saat petugas tiba di lokasi, PA diketahui berada di dalam rumah dan diduga sempat membuang sebuah dompet melalui jendela. Setelah memperlihatkan surat perintah tugas, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,41 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp3.100.000.

Kepada petugas, PA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polsek Telawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Edy Wiyoko menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotim.

Atas perbuatannya, PA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama