SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Sengketa tanah adat Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang telah berlangsung sekitar 20 tahun kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Mediasi tersebut menjadi bagian dari sidang lanjutan gugatan masyarakat adat terhadap PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), PT Musim Mas, dan Kementerian Kehutanan, Kamis (23/7/2026).
Kuasa hukum masyarakat adat, Advokat Parlin Silitonga, mengatakan dua perusahaan hadir dalam persidangan melalui kuasa hukum masing-masing. Sedangkan Kementerian Kehutanan selaku tergugat III tidak hadir meski telah menerima panggilan sidang.
“Yang hadir tergugat satu dan tergugat dua melalui kuasa hukumnya. Tergugat tiga, yaitu Kementerian Kehutanan, tidak hadir,” kata Parlin.
Majelis hakim kemudian mengarahkan para pihak untuk menempuh mediasi. Dalam proses tersebut, pihak perusahaan meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan langkah penyelesaian.
Namun, pihak penggugat meminta waktu tersebut dipersingkat karena sengketa telah berlangsung cukup lama. Setelah pembahasan, para pihak sepakat memberikan waktu satu pekan untuk proses mediasi.
Parlin berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan sehingga sengketa tanah adat yang telah berlangsung selama dua dekade itu tidak perlu berlanjut ke tahap pembuktian.
“Kami berharap dalam mediasi ini bisa tercapai titik temu. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu dan ini menyangkut tanah leluhur masyarakat adat,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap siap melanjutkan perkara ke pokok persidangan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Kalau mediasi gagal, tentu perkara akan masuk ke pokok perkara. Kami akan menempuh langkah-langkah sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketua Kelompok Masyarakat Adat Dukuh Sati, Baharruddin, mengatakan masyarakat berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian atas tanah yang selama ini diyakini sebagai tanah ulayat leluhur mereka.
Setelah 20 tahun memperjuangkan hak atas tanah tersebut, masyarakat kini berharap mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian sengketa. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur