DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah

Foto bersama usai Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Murung Raya


SATUHABAR.COM, KALTENG - Murung Raya – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (30/7/2026).

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, penataan kelembagaan perangkat daerah penting dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif, responsif dan akuntabel.

Salah satu poin utama dalam perubahan Perda tersebut adalah penyesuaian struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

“Tentu kami sangat berterima kasih dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan hingga terbentuknya kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif ini,” kata Rumiadi.

Ia berharap penataan kelembagaan tersebut dapat semakin memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan serta mendukung pembangunan di Murung Raya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan, koreksi serta saran konstruktif selama proses pembahasan Raperda.

Heriyus menjelaskan, perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah, khususnya setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

“Perubahan Perda ini pada prinsipnya dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” ujar Heriyus.

Ia menambahkan, penyesuaian struktur organisasi tersebut bertujuan agar perangkat daerah tetap memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, efektif dalam koordinasi serta akuntabel.

Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas BPBD sebagai perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana di Murung Raya.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama