SATUHABAR.COM, KALSEL - BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) kembali menggencarkan langkah pencegahan perkawinan anak dengan menggelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) Tahun 2026. Kegiatan ini digelar dengan menggandeng Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Selatan sebagai mitra strategis dalam menyosialisasikan bahaya perkawinan usia dini kepada masyarakat luas.
Ajang tersebut dirancang sebagai ruang berbagi pengetahuan sekaligus penguatan kapasitas bagi TP PKK kabupaten/kota dalam merumuskan langkah dan strategi pencegahan perkawinan anak yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Selain menambah wawasan terkini seputar isu tersebut, para peserta juga berkesempatan saling bertukar pengalaman serta menyerap sejumlah praktik baik (best practice) yang terbukti efektif diterapkan di berbagai daerah.
Kepala DPPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, menuturkan bahwa kolaborasi dengan TP PKK dipilih bukan tanpa alasan. Menurutnya, organisasi tersebut memiliki jangkauan yang luas hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga sangat strategis untuk dijadikan ujung tombak edukasi masyarakat akar rumput.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi DPPPAKB bersama Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Selatan melalui program CEPAK yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Kami mengundang anggota PKK dari seluruh kabupaten dan kota agar memperoleh wawasan, informasi, sekaligus mampu menyusun program maupun melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus perkawinan anak di daerah masing-masing,” ungkap Husnul saat ditemui di Banjarmasin, Senin (20/7/2026).
Ia menekankan bahwa persoalan perkawinan anak tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi semata. Dibutuhkan sinergi lintas sektor yang solid agar penanganan masalah ini dapat berjalan secara menyeluruh dan berkesinambungan hingga ke akar persoalan.
“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, para peserta dapat mengimplementasikan berbagai informasi dan contoh praktik baik yang diperoleh di daerahnya masing-masing. Pencegahan perkawinan anak harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama melalui KUA, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat dan seluruh elemen yang ada di lingkungan mereka,” jelas Husnul.
Ia menegaskan, semakin eratnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, TP PKK, serta beragam pemangku kepentingan lainnya, diharapkan mampu menekan angka perkawinan anak di Kalimantan Selatan secara signifikan dari tahun ke tahun. Upaya ini, lanjutnya, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam melahirkan generasi penerus yang sehat, berkualitas, dan terlindungi dari risiko perkawinan usia dini, sejalan dengan cita-cita besar menyongsong Indonesia Emas 2045.
Melalui program CEPAK yang terus digalakkan setiap tahunnya, Pemprov Kalimantan Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya perkawinan anak semakin meningkat, sehingga masa depan anak-anak di daerah ini dapat lebih terjamin dan bebas dari ancaman putus sekolah maupun risiko kesehatan reproduksi akibat menikah di usia dini. (*)
(yus/satuhabar)
