KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan Kotim Diproyeksikan Rp1,7 Triliun

Pemkab Kotim bersama DPRD Kotim menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,7 triliun dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (20/7/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG – Kotawaringin Timur – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotim, Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati, pimpinan dan anggota DPRD Kotim, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kotim.

Dalam penyampaian pemerintah daerah, proyeksi pendapatan Kotim pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp1.702.062.053.839.

Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.265.106.803.909.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.736.103.294.000. Dengan demikian, terdapat proyeksi defisit anggaran sebesar Rp34.041.240.161.

Untuk pembiayaan, diperkirakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp54.041.240.161 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp34.041.240.161.

Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan, kesepakatan KUA dan PPAS tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, berbagai pandangan, saran dan pendapat yang muncul selama proses pembahasan telah diselaraskan melalui semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama.

“Nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini akan menjadi dokumen sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Irawati.

Ia menyebut, masih terdapat sejumlah program, kegiatan dan subkegiatan yang belum dapat diakomodasi dalam KUA dan PPAS 2027. Hal itu disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah.

Selain penandatanganan KUA dan PPAS, rapat paripurna tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Irawati mengatakan, rancangan perda tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menangani persoalan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kotim.

Penanganan perumahan dan permukiman kumuh membutuhkan strategi terpadu dan berkelanjutan, termasuk melalui peningkatan kualitas lingkungan, penyediaan infrastruktur dasar, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.

Rancangan perda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama